Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di
mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling ketergantungan.
Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi
kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan
yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang
baik.
Seringkali
pembangunan suatu usaha
dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat.
Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi
pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih
kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan
lingkungan.
Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang
cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan
industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di
banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak
aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan
hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya. Berikut aturan hukum mengenai Lingkungan Hidup:
1. Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan:
a. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain;
b. Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
c. Pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan;
d. Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup;
e. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain;
f. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
g. Baku mutu
lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
h. Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
i. Kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
j. Perusakan lingkungan hidup adalah
tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
k. Limbah adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan;
l. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap
bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
m. Limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
n. Dampak lingkungan hidup adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan
atau kegiatan;
o. Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di
bidang lingkungan hidup;
p. Audit lingkungan hidup adalah suatu
proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau
kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan;
Pasal
2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara
dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
ASAS,
TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal
3
Pengelolaan lingkungan hidup yang
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal
5
a. Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Setiap orang mempunyai hak atas
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
c. Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
a. Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
WEWENANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal
8
a. Sumber daya alam dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta
pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
b. Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
1)
Mengatur
dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2)
Mengatur
penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan
pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
3)
Mengatur
perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya
serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan,
termasuk sumber daya genetika;
4)
Mengendalikan
kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
5)
Mengembangkan
pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Ketentuan
sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
9
a.
Pemerintah
menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan
penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b.
Pengelolaan
lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai
dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku
pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c.
Pengelolaan
lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang,
perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan,
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya,
keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
d.
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
a. Dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia
usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
d. Mengembangkan
dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang
menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. Mengembangkan
dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif
dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. Memanfaatkan dan
mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g. Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h. Menyediakan
informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. Memberikan
penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Selain undang-undang No. 23
Tahun 1997 juga ada undang-undan No 32 Tahun 2009. Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat
porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127
pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian
AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu
hilangnya “dampak besar”. Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997
disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
……”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan …..”. Dari ke 23
pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU
No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang
besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.
Hal-hal penting baru yang terkait dengan
AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
1.
AMDAL dan
UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
2.
Penyusun
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.
Komisi
penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4.
Amdal dan
UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
5.
Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas,
ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu
dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.
Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
1.
Sanksi
terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
2.
Sanksi
terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat
kompetensi;
3.
Sanksi
terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan
dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
2.
Peraturan
Gubernur
Menimbang :
a.
Bahwa pengelolaan lingkungan
hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah;
b.
Bahwa sehubungan dengan
huruf a diatas perlu ditetapkan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dengan keputusan
Gubernur.
Mengingat :
1) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1990 (BN no. 5000 hal 1B-12B) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
2) Undang-undang Nomor 24
tahun 1992 (BN No. 5326 hal 5B-10B dst) tentang Penataan Ruang;
3) Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 (BN No. 6066 hal 14 B-20B dst) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 (BN No. 6336 hal 8B-15b dst) tentang Pemerintahan Daerah;
5) Undang-undang Nomor 34
Tahun 1999 (BN No. 6372 hal 5B-8B) tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
6) Peraturan Pemrintah Nomor
27 Tahun 1999 (BN No. 6436 hal 1B-9B) tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
7) Peraturan Pemerintah Nomor
25 tahun 2000 (BN No. 6468 hal 1B-9B) tentang Kewenangan Pemerinytah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8) Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor Kep-12/MENLH/ 3/94 (BN No. 5556 hal 3B-5B) tentang
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Jenis usaha /kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) di Propinsi Jawa
Barat.
KEDUA :
Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin operasional,
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah Propinsi Jawa
Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi setempat, dan instansi terkait lainnya.
KETIGA :
Pengawasan pelaksanaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin operasional, Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa
Barat, Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi setempat, dan instansi
terkait lainnya.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (uPl) Proyek Pemerintah di
Propinsi Jawa
Barat disusun oleh instansi yang
membidangi kegiatan melalui pemimpin proyek yang bersangkutan.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang
mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Barat.
Kasus:
Pasar PAL
merupakan sebuah pasar tradisional yang berlokasi di sekitar Jl Raya Bogor
Mekarsari, Depok. Pasar PAL terdiri dari beberapa kios yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Mulai dari perlengkapan pangan dan sandang. lokasi pasar yang terletak
disekitar pemukiman warga memiliki dampak positif, seperti tersedianya lapangan
kerja baru, dan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun
dikarenakan kios yang terdapat di pasar PAL memiliki tata letak yang tidak
teratur, sehingga sedikit banyak menimbulkan gangguan lalu lintas bagi
pengendara yang melewati jalan raya tersebut. Untuk mengetahui dampak spesifik
pada warga sekitar, kami mengadakan wawancara terhadap 6 warga sekitar pasar
sebagai narasumber.
Kesimpulan dari jawaban para narasumber tentang pembangunan pasar PAL
adalah: PAL menunjukkan bahwa berdirinya
pasar PAL memberikan dampak tersendiri bagi lingkungan dan warga sekitar.
Dampak negatif bagi lingkungan adalah tercemarnya lingkungan dikarenakan
pengelolaan sampah pasar yang tidak baik. Sementara, bagi warga dirasakan
dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pasar PAL adalah terbukanya
lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Selain itu, warga mendapat sarana untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan dampak negatif yang dialami
warga adalah menambah kemacetan lalu lintas dan menimbulkan kebisingan dari
para pengunjung pasar.
Berdasarkan
hasil wawancara yang dilakukan terhadap enam sumber akan dilakukan analisis
sesuai undang-undang mengenai lingkungan hidup yaitu undang-undang No. 23 tahun
1997. Undang-undang tersebut menegaskan
bahwa setiap bangunan/usaha yang didirikan harus memperhatikan dan menjaga
lingkungan sekitar serta dapat membantu kesejahteraan umum bagi masyarakat
sekitar bangunan/usaha tersebut. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pasar PAL
belum memenuhi standar undang-undang lingkungan hidup No. 23 tahun 1997, karena
meskipun pasar PAL meningkatkan kesejahteran warga sekitar namun pasar PAL
tidak menjaga lingkungan dengan baik.
Kesimpulan: dalam membangun sebuah usaha, harus diperhatikan lingkungan
sekitar, oleh karena itu pemerintah membuat suatu peraturan tentang lingkungan
hidup. Peraturan tersebut dibuat agar meminimalkan dampak negatif atas suatu
pembangunan. Untuk pasar PAL sendiri agar memperbaiki
tata letak kios-kios yang terdapat di pasar PAL
dan memperbaiki pengelolaan sampah. Serta memperbaiki
fasilitas dan infrastruktur pasar PAL itu sendiri.
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar