Rabu, 26 Juni 2013

LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Seringkali pembangunan suatu usaha dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Berikut aturan hukum mengenai Lingkungan Hidup:
1.    Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.     Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; 
b.    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
c.     Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan; 
d.    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup; 
e.     Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; 
f.      Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya; 
g.     Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup; 
h.    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya; 
i.      Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang; 
j.      Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
k.    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 
l.      Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 
m.  Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 
n.    Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan; 
o.    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup; 
p.    Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
a.     Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
b.    Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.     Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 6
a.     Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b.    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
a.     Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. 
b.    Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah: 
1)   Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; 
2)   Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika; 
3)   Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika; 
4)   Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; 
5)   Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
c.     Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
a.     Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 
b.    Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup. 
c.     Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. 
d.    Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri. 
Pasal 10
a.     Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; 
b.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; 
c.     Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.    Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
e.     Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
f.      Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup; 
g.     Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup; 
h.    Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i.      Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Selain undang-undang No. 23 Tahun 1997 juga ada undang-undan No 32 Tahun 2009. Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ……”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan …..”. Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.
Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
1.    AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.    Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.    Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4.    Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
5.    Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
1.    Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
2.    Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
3.    Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
2.    Peraturan Gubernur
Menimbang :
a.    Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah;
b.    Bahwa sehubungan dengan huruf a diatas perlu ditetapkan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dengan keputusan Gubernur.
Mengingat :
1)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 (BN no. 5000 hal 1B-12B) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2)  Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 (BN No. 5326 hal 5B-10B dst) tentang Penataan Ruang;
3)  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (BN No. 6066 hal 14 B-20B dst) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4)  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (BN No. 6336 hal 8B-15b dst) tentang Pemerintahan Daerah;
5)  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 (BN No. 6372 hal 5B-8B) tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
6)  Peraturan Pemrintah Nomor 27 Tahun 1999 (BN No. 6436 hal 1B-9B) tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7)  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 (BN No. 6468 hal 1B-9B) tentang Kewenangan Pemerinytah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8)  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-12/MENLH/ 3/94 (BN No. 5556 hal 3B-5B) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Jenis usaha /kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Propinsi Jawa Barat.
KEDUA :
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin operasional, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah Propinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi setempat, dan instansi terkait lainnya.
KETIGA :
Pengawasan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin operasional, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi setempat, dan instansi terkait lainnya.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (uPl) Proyek Pemerintah di Propinsi Jawa Barat disusun oleh instansi yang membidangi kegiatan melalui pemimpin proyek yang bersangkutan.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Kasus:
Pasar PAL merupakan sebuah pasar tradisional yang berlokasi di sekitar Jl Raya Bogor Mekarsari, Depok. Pasar PAL terdiri dari beberapa kios yang menjual kebutuhan sehari-hari. Mulai dari perlengkapan pangan dan sandang. lokasi pasar yang terletak disekitar pemukiman warga memiliki dampak positif, seperti tersedianya lapangan kerja baru, dan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dikarenakan kios yang terdapat di pasar PAL memiliki tata letak yang tidak teratur, sehingga sedikit banyak menimbulkan gangguan lalu lintas bagi pengendara yang melewati jalan raya tersebut. Untuk mengetahui dampak spesifik pada warga sekitar, kami mengadakan wawancara terhadap 6 warga sekitar pasar sebagai narasumber.
Kesimpulan dari jawaban para narasumber tentang pembangunan pasar PAL adalah: PAL menunjukkan bahwa berdirinya pasar PAL memberikan dampak tersendiri bagi lingkungan dan warga sekitar. Dampak negatif bagi lingkungan adalah tercemarnya lingkungan dikarenakan pengelolaan sampah pasar yang tidak baik. Sementara, bagi warga dirasakan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pasar PAL adalah terbukanya lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Selain itu, warga mendapat sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan dampak negatif yang dialami warga adalah menambah kemacetan lalu lintas dan menimbulkan kebisingan dari para pengunjung pasar.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan terhadap enam sumber akan dilakukan analisis sesuai undang-undang mengenai lingkungan hidup yaitu undang-undang No. 23 tahun 1997.  Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan/usaha yang didirikan harus memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar serta dapat membantu kesejahteraan umum bagi masyarakat sekitar bangunan/usaha tersebut. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pasar PAL belum memenuhi standar undang-undang lingkungan hidup No. 23 tahun 1997, karena meskipun pasar PAL meningkatkan kesejahteran warga sekitar namun pasar PAL tidak menjaga lingkungan dengan baik.

Kesimpulan: dalam membangun sebuah usaha, harus diperhatikan lingkungan sekitar, oleh karena itu pemerintah membuat suatu peraturan tentang lingkungan hidup. Peraturan tersebut dibuat agar meminimalkan dampak negatif atas suatu pembangunan. Untuk pasar PAL sendiri agar memperbaiki tata letak kios-kios yang terdapat di pasar PAL dan memperbaiki pengelolaan sampah. Serta memperbaiki fasilitas dan infrastruktur pasar PAL itu sendiri.

TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar