Minggu, 27 Februari 2011

tugas pkn 3

Negara Pengertian Negara Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) dan lo stato (Italia). Istilah tersebut sebenarnyatelah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesutu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Beberapa ahli memberikan pendapat tentang definisi negra antara lain : • G. Pringgodigdo, S.H. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa. • Prof.R. Djokosoetono, S.H Negara adalah suatu organisasi manusia atau menusia-manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan. • Prof. Dr.J.H.A. Logemann Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan. Menurut Prof. Mr. L. J. Vvan Apeldorn, istilah negara mengandung berbagai arti sebagai berikut : a. Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang-oranag yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. b. Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama. c. Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi. d. Negara berarti “kas negara atau fiscuss”, yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan negara. Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian negara juga dapat dilihat dari segi organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dan rakyat. a. Negara sebagai organisasi kekuasaan Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksakan kehendaknya. Adapun unsur terpenting dari negara adalah organisasi kekuasaan negara, sedangkan bangsa adalah unsur kedua. b. Negara sebagai organisasi politik 1. Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat ( agency) atau wewenang ( authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal mennyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat. 2. Menurut Robert Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberikan kekuasaan memaksa. 3. Menurut Max Webber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Ahl yang terpenting dari sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam penggunaaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah konstitusi. c. Negara sebagai organisasi kesusilaan 1. Menurut Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan keseluruhan individu sehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan dengan individu lainnya. 2. Menurut J.J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia. Manusia pada hakikatnya merdeka dan sama. Negara didirikan untuk menjamin hak-hak manusia. Oleh karena itu, negara harus didasarkan pada hukum. Dengan kata lain, negara dibentuk atas dasar nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memelihara nilai-nilai tersebut. d. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Hal ini sering disebut dengan istilah faham “integralistik”. Menurut faham integralistik, negara sebagai kesatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara negara dan individu. Individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Perpaduan antara individu dan negara bertambah kuat karena dianggap bukan sebagai organisasi kekuatan politik yang didirikan diluar kepentingan manusia. Sebaliknya, negara berkewajiban memelihara kemerdekaan dan ketertiban sosial. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Sebuah negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan deklaratif. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut negara. Disamping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini hanya menerangkan adanya negara. Namun saat ini unsur deklaratif sangat penting karena pengakuan negara adalah sebagai wujud kepercayan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik bilateral maupun hubungan multilateral. a. Rakyat Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat di bedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut warga negara asing ( WNA ) b. Wilayah Setiap negara mempunyai wilayah. Wilayah negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut : • Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain. • Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah adalah sebagai berikut:  Batas laut teritorial, ditentukan sejauh 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.  Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut diluar batas teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.  Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalh laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar sejauh 200 mil laut. Didalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun wilayah laut ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.  Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negar yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah laut ini negara yang bersngkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional  Wilayah udara atau digantara, yakni meliputi wilayah diatas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. c. Pemerintah yang berdaulat Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuia dengan sistem yang telah ditetapkan. d. Pengakuan negara lain Pengakuan negara lain terdiri atas dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan secara de jure. • Pengakuan secara de facto adalah pengakuan bahwa secara fisik ( nyata ) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. • Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan a. Bentuk-bentuk Negara 1. Negara Kesatuan Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah(provinsi, kabupaten dll). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi. Bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat berikut: a) Kedaulatan negara mencangkup kedalam dan keluar ditangani pemerintah pusat. b) Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan rakyat. c) Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. 2. Negara Serikat ( Bondstaat ) Pada negara federasi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya. Misalnya, Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia dan Swiss. Bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a) Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian. b) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. c) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke dalam. d) Setiap negara berhak membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. e) Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh parlemen (senat dan kongres) b. Bentuk-bentuk Kenegaraan 1. Koloni Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusann poltik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Misalnya, sebelum merdeka Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama tiga setengah abad. 2. Trustee (Perwalian) Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara-negara yang menang perang. Misalnya, Papua New Guine bekas jajahan Inggis berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975. 3. Mandat Mandat adalah suatu negara yang tadinya adalah sebuah negara jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga bangsa-bangsa. Misalnya, Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis. 4. Protektorat Protektorat adalah sebuah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang tidak dilindungi tidak dianggap merdeka atau tidak berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya (suzeran). Misalnya, Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat Prancis, Mesir semasa proktektorat Turki tahun tahun 1917, Zanzibar semasa proktektorat Inggis tahun 1890, dan Albania semasa proktektorat Italia tahun 1936. Menurut Samidjo, S.H. proktektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: a) Proktektorat Kolonial, yaitu bentuk proktektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan serta urusan dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya ( Union-Francaise ) b) Proktektorat Internasional, yaitu proktektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak tergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. 5. Dominion Dominion merupakan bentuk negara khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui raja Inggris sebagai rajanya (lambang perstuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara-negara persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek kedalam maupun keluar. Misalnya, Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan. 6. Uni adalah gabungan dua atau lebih tiga negara merdeka dan berdaulat dengan satu negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga mavcam : a. Uni Personil (Personele Unie), yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja sebagai kepala negara. Segala urusan ke dalam dan ke luar negeri diurus masing-masing negara. Misalnya, Benelux ( Belgia, Nederland, lexemburg) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890, Inggris-Scotland (1603-1707). b. Uni Riil (reele Unie), yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Misalnya, Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919. c. Uni Zui Generalis, yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Misalnya, Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956. Fungsi dan Tujuan Negara 1. Fungsi Negara a. Charles E. Meriam, berpendapat bahwa ada 5(lima) fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraa umum dan kebebasan. b. Moh. Kusnandi, berpendapat bahwa ada 2(dua) fungsi negara, yaitu: • Melaksanakan ketertiban ( law and order ) Negara bertindak sebagai stabilisator. Negara harus melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Fungsi ini dianggap bagi negara-negara baru. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehiidupan ekonomi rakyat. Ada beberapa teori tentang fungsi negara, yaitu: a. Teori Individualisme Teori individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun bidang yang lainnya. Menurut paham ini fungsi negara hanyalah sebagai pemeliharadan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat. Dalam hal ini negara bersifat pasif dan baru aktif apabila ada pelanggaran keamanan dan ketertiban individu masyarakat. b. Teori Sosialisme Sosialisme diartikan sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan warga negara. Menurut paham teori sosialisme, fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan , tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. c. Teori Komunisme Dalam masyarakat komunis, semua alat produksi dan kapital dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda yang tidak termasuk alat-alat produksipun dijadikan milik negara. Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Menurut teori komunis, fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelaslainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya. d. Teori Anarkisme Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Menurut teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan beberapa fungsi penting, yaitu: a. Melaksanakan penertiban b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya c. Pertahanan d. Menegakkan keadilan. 2. Tujuan Negara Setiap bangsa yang membentuk negara mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda, karena falsafah dan pandangan hidup masing-masing negara berbeda.tujuan negara Singapura tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli berkaitan dengan tujuan negara. a. Tujuan Negara menurut Shang Yang Menurut Shang Yang tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan negara dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, memiliki tentara yang patuh dan disiplin, serta bersedia menghadapi macam resiko. Menurut Shang Yang, dalam negara terdapat dua pihak yang saling bertentangan, yaitu pemerintahan dan rakyat. Shang Yang juga berpendapat bahwa kebudayaan menjadi ancaman bagi bsuatu negara yang ingin melemahkan rakyatnya. Ada sepuluh hal yang menjadikan negara lemah, yaitu adat (rites), musik, nyanyian (odes), riwayat (history), kebaikan (virtue), kesusilaan, hormat pada orang tua, kewajiban persaudaraan, kejujuran (integrity) dan sofisme (sophistry). b. Tujuan Negara menurut Nicolo Machiavelli Tujuan negara menurut Nicolo adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut seorang raja dalam menjalankan pemerintahannya harus cerdik, ganas, keras dan berani. Seorang raja tidak perlu menghiraukan ajaran kesusilaan dan agama. Tujuan negara menurut Nicolo tidak sesuai atau bahkan nertentangan dengan tujuan PBB dan tujuan negara kita. c. Tujuan Negara menurut Dante Allighieri Tujuan negara menurut dante adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Dante berpendapat bahwa perdamaian dan kenahagiaan didunia tidak akan tercapai selama masih ada raja-raja yang mempunyai kekuasaan sendiri-sendiri dan berperang satu sama lain. Untuk mencapai perdamaian dunia, kekuasaan hendaknya terpusat pada satu orang, yaitu raja atau kaisar. d. Tujuan Negara menurut Immanuel Kant Tujuan negara menurut Immanuel adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, yakni membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara di perlukan suatu norma dan kaidah. Norma itu berupa peraturan yang berisi perintah-perintahyang harus dilaksanakn dan larangan-larangan sebagai yang harus dijauhkan. Ada beberapa teori tentang tujuan negarayang dianut oleh negara-negara diduniayang dipengaruhi oleh ideologi dan pandangan masing-masing negara yang menganutnya. Macam-macam tori tersebut adalah: a. Teori Fasisme Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa didunia menjadi suatu kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme adalah Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler dan Jepang ketika dipimpin oleh Tenno Heika. Dalam undang-undang dasar negra fasis diciptakan suatu kesatuan kehendak dilapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negara yang kuat, sehingga menjadi kekuatan bangsa fasis,. Pemimpin negara yang menentukan tujuan negara dan mengendalikan cita-cita atau tujuab negara secara sentralistik. b. Teori Individualisme Teori ini berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, agama warganya. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupan. c. Teori Sosialisme Teori ini berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Tujuan begara sosialisadalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi kehidupan masyarakat. d. Teori Integralistik teori Integralistik berpendapat bahwa tujuan negara merupakan gabungan dari paham individualisme dan sosialisme. Paham ini menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa. Paham ini beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan tapi juga untuk kepentingan masyarakat.

tugas pkn 2

DEMOKRASI Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Hal ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunanai kuno. Pada saat itu semua rakyat turut secara langsung membicarakan persoalan pemerintahan. Demokrasi seperti itu di sebut demokrasi langsung. Setelah zaman Yunani kuno, demokrasi sudah jarang digunakan sebagai sistem pemerintahan. Barulah setelah zaman Renaissance demokrasi bangkit lagi dengan pertimbangan sebagai berikut : • Perasaan tidak senang dengan oligarki(pemerintah yang dijalankan oleh kelompok tertentu) pemerintah, segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannya. • Pengaruh aliran polotik dan sosial yang menghendaki persamaan • Perkembanganperlu dan baiknya demokrassi Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi diantaranya J.J Rosseau, Montesquieu dan John Locke. Perkembangan selanjutnya demokrasi semakin dibutuhkan sebagai sistem pemerintahan oleh negara-negara di seluruh dunia. Abraham Liconln, mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( democracy is goverment of the people, by the people and for the people). Ini merupakan demokrasi modern. Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat dari waktu ke waktu yang juga berubah. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya karena dalam sistem demokrasi ada jaminan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa rakyat dapat menentukan sendiri apa yang menjadi kehendaknya, termasuk mempengaruhi kebijakan negara yang menyangkut kehidupan rakyat. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nilai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan negara demokratis. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS Pemerintahan yang demokratis mempunyai tolak ukur dari penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi. Berikut adalah ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi: 1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. Dan ciri ini, tersurat pula ciri-ciri tambahan, yaitu: • Ciri konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan didalam konstitusi atau undang-undang dasar. • Ciri perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan pada beberapa orang yang mewakilinya. • Ciri pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik untuk memilih DPR. • Ciri kepartaian, pada dasarnya partai politik merupakan media atau “sarana antara”dalam praktik pelaksanaan demokrasi. 2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan kedalam eksekutif, legislatif dan yudikatif. 3. Adanya tanggung jawabdari pelaksanaan kegiatan atau pemerintahan. MACAM-MACAM DEMOKRASI 1. Demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut: • Demokrasi Langsung Pada zaman Yunani kuno, demokrasi langsung pernah dipraktikkan di negara-negara kota di Athena. Pada masa itu, penduduknya sedikit sehingga rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam membicarakan persoalan negaradalam suatu rapat bersama. Demokrasi yang dilaksanakan di negara-negarakota tersebut dikenal dengan istilah demokrasi langsung, yaitu suatu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan megara. Keuntungan:  Seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung  Pemerintaha akan mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Akan tetapi pada zaman modern, demokrasi langsung tidak dapat dilaksanakan, sebab:  Kesulitan mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat  Tidak setiap rakyat memahami persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks  Musyawarah tidak efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik 2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Atas dasar kelemahan-kelemahan tersebut, negara-negara modern tidak menggunakan lagi demokrasi langsung, dan menggantikannya dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan atau tidak langsung, yaitu suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR atau parlemen. Dalam demokrasi tidak langsung, tidak semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menentukan kebijakan tentang masalah-masalah dalam pemerintahan. Aspirasi rakyat akan disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen( DPR ). Demokrasi perwakilan sering disebut demokrasi modern karena negara-negar modern pada umumnya menggunakan demokrasi perwakilan. Dalam pelaksanaanya, tiap-tiap negara menggunakan tipe-tipe demokrasi perwakilan yang berlainan. 3. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum Selain demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, ada negara yang menggabungkan kedua demokrasi tersebutyang dikenal dengan nama demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. Dalam demokrasi ini, rakyat memilih para wwakilnya untuk diparlemen. Tetapi parlemen tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum adapun maksud dari referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dipergunakan dinegara-negara bagian di Swiss yang disebut Kanton. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup dan tujuan yang ingin dicapainya. Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negaara, yaitu sebagai berikut:  Pemerintahan monarki, seperti monarki mutlak ( absolut ), monarki kontitusional, dan monarki parlementer  Pemerintahan republik, yaitu suatu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU SECARA UNIVERSAL a) Adanya Pemisahan Kekuasaan Demokrasi adalah kekuatan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang telah memberikan pengertian kepada kita bahwa dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat batasan-batasan dalam pelaksanaanya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya kekuasaan pemerintah di bagi menjadi tiga, yaitu:  Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaanuntuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.  Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.  Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili dalam rangka menegakkan undang-undang yang telah dibuat. b) Keterlibatan Warga Negara dalam Pembuatan Keputusan Politik Ini ditunjukan untuk mengendalikan tindakan para pemimpin polotik. Dalam hal ini pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan dapat juga dilakukan melalui saluran-saluran lain yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam memahami keterlibatan warga negara dalam pemerintahan dapat diperhatikan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:  Pendekatan Elistis, bahwa demokrasi adalah suatu metode adminstrasi dan pembuatan kebijaksanaan umum yang menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. Bentuk nyatanya berupa demokrasi perwwakilan.  Pendekatan Partisipatoris, bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi warga masyarakat. Bentuk nyatanya berupa demokrasi langsung. c) Kesetaraa Warga Negara Untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, hampir setiap negara senantiasa berusaha memberikan keadilan diantara warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, diantaranya keadilan di bidang politik, keadilan di muka hukum, keadilan mendapatkan kesempatan pendidikan maupun keadilan di bidang pemerintahan. d) Supremasi Hukum Supremasi hukum artinya menempatkan hukum pada posisi teratas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan maupun harta. Keadilan dan keataan hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat demokratis. e) Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara Kebebasab dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kedua hal tersebut memberikan kesempatan kepada warga negara agar memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara. Kebebasan tersebut mencangkup kebebasan dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, hukum dan pemerintahan. Apabila dikaji lagi maka akan terlihat keterkaitan prinsip-prinsip ekonomi demokrasi dengan prinsip demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan itu adalah lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat di pandang sebagai suatu mekanisme dab cita-citahidup berkelompok yang di dalam Uud di sebut Kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila.ini berarti bahwademokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalh sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. MAKNA BUDAYA DEMOKRASI Budaya demokrasi adalah sikap dan pola perilaku masyarakat atau warga negara dalam mempraktikkan konsep pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sikap dan pola perilaku yang berpandangan hidup untuk mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perilaku yang sama terhadap semua warga negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah, menghormati pendapat yang berbeda, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, dan juga tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan warna kulit. Jika hal tersebut dilaksanakan dilingkungan masing-masing, berarti budaya demokrasi telah berjalan. Dan sebaliknya, jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan maka budaya demokrasi belum berjalan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus mendukung budaya demokrasi dimanapun dan kapanpun. Budaya demokrasi dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dilingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Sikap Positif terhadap Budaya Demokrasi dalam Masyarakat Indonesia Gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi , yaitu: • Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat sacara bebas dan rahasia. • Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, adanya tindakan pemerintahan untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi mempunyai ciri-ciri, yaitu: • Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat • Untuk mengangkat dan menetapkan keanggotaan lembaga ini diadakan pemilihan umum rakyat yang bebas dan rahasia • Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah • Susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam undang-undang dasar negara Pada hakikatnya, rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwwa di negara-negara yang ingin menganut sisitem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannyakekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian tumbuh dasar falsafah negara kita bernama falsafah negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan baradab, Persatuan Indonesia dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasilamerupakan demokrasi yang bercorak khas Indonesia dan mengandung prinsip-prinsip berikut: • Pemerintahan berdasarkan hukum Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechtstaate) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaate). Jadi, segala tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan Demokrasi Pancasila • Perlindungan terhadap hak asasi manusia Negara berkewajiban menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Sebab HAM merupakan hak-hak yang dianugrahkan Tuhan Ynag Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Negara Republik Indonesia memberikan jaminan atas pelaksanaan hak-hak manusia yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 juga dalam ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. • Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah Dalam setiap pengambilan putusan diusahakan melalui musyawarah unuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) • Peradilan yang merdeka Di Indonesia bahwa badan peradilan(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahdan kekuasaan lainnya. Untuk itu, UUD 1945 menjamin keberadaan badan peradilan sebagai badan yang merdeka. • Adanya Partai Politik dan Organisasi Sosial Politik Keberadaan partai politik atau orsospol didalam demokrasi pancasila sangat diperlukan karena berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat, serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya. LANDASAN DEMOKRASI PANCASILA 1. Pancasila sila ke empat Musyawarah adalah ciri khas demokrasi yang berpegang pada hikmat kebijaksanaan. Musyawarah untuk mufakat merupakan pelaksanaan sila ke empat Pancasila, yaitu: • “Kerakyatan”, merupakan pengakuan kekuasaan tertinggi yang berada ditangan rakyat. • “Hikmat Kebijaksanaan” ialah suatu sikap yang dilandasi pemikiran sehat untuk kepentingan persatuan dan kesatuan. • “Permusyawaratan” ialah suatu tata cara dalam merumuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak bersama sehingga mencapai keputusan yang berdasarkan mufakat. • “Perwakilan” merupakan suatu tata cara untuk mengikutsertakan rakyat mengambil bagian dalam rumusan bermasyarakat dan bernegara melalui badan-badan perwakilan rakyat. 2. Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD, alinea keempat menyatakan “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 3. Batang Tubuh UUD 1945 • Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2, pasal 3 • Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19, pasal 20, pasal 20 A, pasal 21, pasal 22, pasal 22A, pasal 22B, pasal 22C, pasal 22D, • Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 6A, pasal 7, pasal 7A. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, keadaan bangsa indonesia masih mengalami berbagai ancaman dan gangguan yang berakibat pada ketidakstabilan keamanan. Hal ini menjadi perkembangan demokrasi indonesia mengalami pasang surut dan sulit untuk ijalankan secara optimal. 1. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama Sejak keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD berlaku kembali di negara indonesia. Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945. Sejak itu berkuasa kekuasaan orde lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham komunisme. Hal ini nampak dari adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara. Penyimpangan ideologis maupun konstitusional tersebut berakibat pada penyimpangan-penyimpangan lainnya, antara lain: • Demokrasi indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh presiden sehingga praktis bersifat otoriter. Padahal sebenarnya negara Indonesia berdasarkan Pancasila berasaskan kerakyatan sehingga seharusnya rakyat yang memegang kekuasaan. • Karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat dengan UU tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk Penetapan Presiden • Pada tahun 1960, presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena DPR tidak menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh pemerintah. • Pimpinan lembaga tertinggi negara dijadikan menteri yang berarti sebagai pembantu presiden. Pelaksanaan pemerintahan yang tidak berdasarkan pada ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi , sosial, dan terutama bidang keamanan. Puncak kekuasaan orde lama ditandai dengan pemberontakkan G 30 SPKI yang akhirnya digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Gelombang gerakan rakyat semakin besar sehingga presiden tidak mampu lagi mengendalikan , maka keluarlah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang memberikan wewenang kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa tersebut sejarah ketatanegaraan Indonesia memulai babak baru yaitu masa pemerintahan Orde Baru. 2. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Baru Orde baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya untuk mengembalikan keadaan yang kondusif setelah pemberontakan PKI. Orde baru bertekad untuk mempelopori pembangunan nasional Indonesia sehingga Orde baru juga sering diistilahkan dengan orde pembangunan. Pada masa awal pemerintahannya, orde baru berupaya untuk memperbaiki nesib bangsa dalam berbagai bidang. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintahan orde baru berhasil mengadakan pemilu pertama dengan bertekad untuk memperbaiki nasib bangsa Indonesia. Tapi lambat laun program-program negara tidak lagi diperuntukkan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Ambisi kekuasaan Orde baru mulai menjalar ke seluruh sendi-sendi kehidupan ketatanegaraan indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis. Ketika kekuasaan politik orde baru di bawah soeharto semakin sulit dikontrol, terjadi krisis ekonomi khususnya di Asia Tenggara. Di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan yang selanjutnya menjalar pada krisis politik. Adanya penyimpangan ketatanegaraan secara politis tersebut mendorong generasi muda yang dipelopori oleh para mahasiswa mengadakan gerakan reformasi untuk mengembalikan dan menata ketatanegaraan dan menata tatanan negara yang demokratis. 3. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Reformasi Ketatanegaraan Indonesia dibawah Pemerintahan Orde Baru tidak menerapkan nilai-nilai demokrasi sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Antiklimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang di pelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa. Gerakan tersebut merupakan suatu gerakan moral yang memiliki kekuatan yang luar biasa menuntut adanya reformasi di segala bidang kehidupan terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari kepresidenan dan diganti oleh B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia 1. Faktor-faktor Pendukung Demokrasi Pancasila • Ideologi Pancasila sebagai suatuideologi demokratik atau ideologi terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup • UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila • Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat(negara kekuasaan), melainkan menganut paham rechtsstaat(negara hukum) • Di negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik • Adanya kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitisionalyang di tunjukkan dengan adanya pemilihan umum • Didalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab • Adanya pengakuan terhadap social control 2. Fakto-faktor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila • Dalam masyarakat Indonesia masih ada yang menganut atau mengakui kebenaran suatu ideologi baik ideologi ekstrim kiri maupun ekstrim kanan yang mengganggu pelaksanaan demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen • Kesadaran hukum didalam masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang • Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia • Masih adanya sikap-sikap feodal, sikap peternalistik, sikap otoriterdan sikap demokratik • Masih sering terjadi masalah yang berhubungan dengan SARA • Tingkatpendidikan masyarakat Indonesia sebagian besar masih rendah Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip Demokrasi Demokrasi merupakan suatu sistem politik tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang didasari oleh beberapa nilai sebagai wujud pwnegakan prinsip-prinsip demokrasi. Beberapa nilai tersebut dapat dirumuskan: • Menyelesaikan perselisihan ecara damai dan melembaga • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah • Menyelenggarakan pergantian pemimpinan secara teratur • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragamanyang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku • Menjamin tegaknya keadilan Beberapa lembaga untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi: • Pemerintahan yang bertanggung jawab • Dewan perwakilan rakyat • Organisasi politik • Pers danmedia massa yang bebas untuk menyatakan pendapat • Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan

tugas pkn 1

Hak Asasi Manusia (HAM) Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak dasar ini bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain atau bahkan negara lain. Hak asasi manusia diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan hak asasi, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. 1. Sejarah Perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. a) Hak Asasi Manusia (HAM) di Inggris Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama didunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangann tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah: • Magna Charta ( tahun 1215) Pada awal abad XII, Raja Richard yang di kenal adail dan bijaksana telah diganti oleh Raja Jhon Lackland yang bertindak sewenang-wenangterhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakn sewenang-wenangRaja Jhon tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan, yang akhirnya berhasil mengajak raja untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta ( Piagam Agung ) Isi Magna Charta adalah sebagai berikut: a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk  Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah  Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, di tangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjurdi tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya • Petition of Rights ( tahun 1628 ) Petition of rights pada dasarnya berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini di ajukan oleh para bangsawan kepada raja dimuka parlemen (DPR) Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut: a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai • Hobeas Corpus Act ( tahun 1689 ) Hobeas corpus act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai berikut: a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum • Bill of Right Bill of rights merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris , yang isinya mengatur tentang : a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen b. Kebebasan berbicara dan mengeluarakan pendapat c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara harus seizin parlemen d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan b) Hak Asasi Manusia (HAM ) di Amerika Serikat Pemikiran filsuf Jonh Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seprti hak hidup, kebebasan, dan milik ( life, liberty and property ) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States. c) Hak Asasi Manusia (HAM) di Perancis Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Delaration des Droits de L’ homme et du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara) tahun 1789. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite) dan persaudaraan atau kesetiakawanan (fraternite) d) Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB Pada 1946 PBB membentuk komisi hak-hak manusia ( commisson of human right ) yang berhasil merumuskan naskah pengakuan akan Hak-Hak Asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights. Melalui sidangnya, naskah itu diterima dan disetujui oleh PBB pada 10 Desember. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Macam Hak Asasi Manusia Hak Asasi manusia ada beberapa macam, antara lain: • Hak asadi pribadi ( Personal Rights) • Hak asasi politik ( political Rights) • Hak asasi ekonomi ( Property Rights ) • Hak asasi sosial dan kebudayaan ( Social and Culture Rights ) • Hak untuk mendapatka perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( Rights of Legal Equality ) • Hak asasi mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( Procedural Rights) Instrumen-Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak bisa mempertahatikan hak orang lain maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, di hormati dan ditegakkan demi peningkatan mertabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Pengaturan Hak Asasi Manusia a. Universal Declaration of Human Rights ( pernyataan bersama se dunia tentang hak asasi manusia) b. Undang Dasar 1945 bab. XA pasal 28 A sampai 28 J c. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia e. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Instrumen Hak Asasi manusia di indonesia a. Undang-Undang Dasar 1945 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentanf Hak Asasi Manusia c. Undang- Undang Nomor 39 tahun Hak Asasi Manusia 1) UUD 1945 a. Pembukaan UUD 1945 Kandungan hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 tampak dalam semua alinea Pembukaan UUD 1945. b. Batang Tubuh ( pasal-pasal)UUD 1945 Jaminan dan pengetahuan hak asasi manusia dalam batang tubuh UUD 1945 dapat dilihat pada pasal 28 A sampai 28 J 2) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia 3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentqng Hak Asasi manusia, Hak Asasi Manusia di kelompokkan menjadi beberapa kelompok, yakni: • Hak untuk hidup • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan • Hak mengembangkan diri • Hak memperoleh keadilan • Hak atas kebebasan pribadi • Hak atas rasa aman • Hak atas kesejahteraan • Hak turut serta dalam pemerintahan • Hak wanita • Hak anak Selain hak-hak tersebut, UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban dasar manusia, antara lain sebagai berikut: • Setiap orang yang ada di wilayah negara Indonesaia wajib patuh pada peraturan perundangan-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik indonesia • Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan • Setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia orang lain • Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewwajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi tugas pemerintah menghormati, melindungi. menegakkan dan memajukannya Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Peranannya Sesunggunya program perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM merupakan program nasional bangsa Indonesia. Program perlindungan dan penegakkan HAM tersebut terdapat didalam peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah serta dalam program organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu juga terdapat dalam ajaran agama, adat istiadat dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia. Yang masih perlu dilakukan adalah mengadakan mekanisme yang secara khusus memasyarakatkan, memantau, serta mengkaji pelaksanaan program nasional ini secara terus-menerus. 1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( komnas HAM ) Untuk perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, secara nasional dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi manusia ( Komnas HAM ). Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang lingkupnya nasional. Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993. Tapi pada tahun 1999 persoalan komnas HAM diatur dalam undang-undang , yaitu Undang-Undang Nomor 339/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Bab VII Pasal 75 dengan pasal 99. a. Tujuan Komnas HAM Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan untuk : • Mengembangkan kondisi yang kondisif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Dekalrasi Universal HAM • Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan b. Fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut: 1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut: • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengaan tujuan memberikan saran-saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta retifikasi • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia • Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atas pihak lainnya baik tingkat nasional, regional maupun internasionaldalam bidang hak asasi manusia 2. Funsi Penyuluhan Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut: • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya • Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik tingkat nasional, regional maupun internasional 3. Fungsi Pemantauan Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan beberapa hal berikut: • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia • Pemangilaan kepadapihak pengadu ataukorban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya • Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu dimintai menyerahkan bukti yang diperlukan • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk membeerikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, perkarangan, bangunan dan tempat-tempat leinnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak 4. Fungsi Mediasi Untuk melaksanakan fungsi mediasi, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan beberapa hal berikut: • Perdamaian kedua belah pihak • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti c. Kelengkapan Komnas HAM Kelengkapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terdiri atas dua alat • Sidang Paripurna • Subkomisi d. Keanggotaan Komnas HAM Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. e. Hak dan Kewajiban Setiap anggota Komnas HAM memiliki hak, yaitu: • Menyampaikan usulan dan pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi • Memberikan suara dalam pengambilan sidang paripurna dan subkomisi • Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna • Mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu Kewajiban setiap anggota Komnas HAM, yaitu: • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM • Barpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapinya tujuan Komnas HAM • Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang ia peroleh berdasarkan kedudukan sebagai anggota 2. Partisipasi Masyarakat Perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui partisipasi masyarakat. Hal ini diatur dalam Bab VIII Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang 39 tahun 1999 Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakatatau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak untuk melakukan kegiatan berikut: • Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (pasal 100). • Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia ( pasal 101). • Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusi kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. • Baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, penyelidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia. Beberapa Kasus Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorang ataupun masyarakat perlu dibentuk Pengadilan HAM. Untuk itu, pada 23 November 2000 disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU itu adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan Pasal 7 sampai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi pelanggaran berikut ini : 1. Kejahatan Genosida Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: • Membunuh anggota kelompok • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik secara seluruh atau sebagian • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok • Memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain 2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahiunya bahwa serangan tersebut ditujukkan secara langsung terhadap penduduk sipil, yakni berupa: • Pembunuhan • Pemusnahan • Perbudakan • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk kekerasan seksual lain • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional • Penghilangan orang secara paksa • Kejahatan apartheid ( perbedaan ras )