Minggu, 27 Februari 2011

tugas pkn 3

Negara Pengertian Negara Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) dan lo stato (Italia). Istilah tersebut sebenarnyatelah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesutu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Beberapa ahli memberikan pendapat tentang definisi negra antara lain : • G. Pringgodigdo, S.H. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa. • Prof.R. Djokosoetono, S.H Negara adalah suatu organisasi manusia atau menusia-manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan. • Prof. Dr.J.H.A. Logemann Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan. Menurut Prof. Mr. L. J. Vvan Apeldorn, istilah negara mengandung berbagai arti sebagai berikut : a. Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang-oranag yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. b. Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama. c. Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi. d. Negara berarti “kas negara atau fiscuss”, yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan negara. Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian negara juga dapat dilihat dari segi organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dan rakyat. a. Negara sebagai organisasi kekuasaan Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksakan kehendaknya. Adapun unsur terpenting dari negara adalah organisasi kekuasaan negara, sedangkan bangsa adalah unsur kedua. b. Negara sebagai organisasi politik 1. Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat ( agency) atau wewenang ( authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal mennyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat. 2. Menurut Robert Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberikan kekuasaan memaksa. 3. Menurut Max Webber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Ahl yang terpenting dari sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam penggunaaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah konstitusi. c. Negara sebagai organisasi kesusilaan 1. Menurut Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan keseluruhan individu sehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan dengan individu lainnya. 2. Menurut J.J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia. Manusia pada hakikatnya merdeka dan sama. Negara didirikan untuk menjamin hak-hak manusia. Oleh karena itu, negara harus didasarkan pada hukum. Dengan kata lain, negara dibentuk atas dasar nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memelihara nilai-nilai tersebut. d. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Hal ini sering disebut dengan istilah faham “integralistik”. Menurut faham integralistik, negara sebagai kesatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara negara dan individu. Individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Perpaduan antara individu dan negara bertambah kuat karena dianggap bukan sebagai organisasi kekuatan politik yang didirikan diluar kepentingan manusia. Sebaliknya, negara berkewajiban memelihara kemerdekaan dan ketertiban sosial. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Sebuah negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan deklaratif. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut negara. Disamping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini hanya menerangkan adanya negara. Namun saat ini unsur deklaratif sangat penting karena pengakuan negara adalah sebagai wujud kepercayan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik bilateral maupun hubungan multilateral. a. Rakyat Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat di bedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut warga negara asing ( WNA ) b. Wilayah Setiap negara mempunyai wilayah. Wilayah negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut : • Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain. • Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah adalah sebagai berikut:  Batas laut teritorial, ditentukan sejauh 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.  Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut diluar batas teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.  Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalh laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar sejauh 200 mil laut. Didalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun wilayah laut ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.  Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negar yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah laut ini negara yang bersngkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional  Wilayah udara atau digantara, yakni meliputi wilayah diatas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. c. Pemerintah yang berdaulat Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuia dengan sistem yang telah ditetapkan. d. Pengakuan negara lain Pengakuan negara lain terdiri atas dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan secara de jure. • Pengakuan secara de facto adalah pengakuan bahwa secara fisik ( nyata ) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. • Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan a. Bentuk-bentuk Negara 1. Negara Kesatuan Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah(provinsi, kabupaten dll). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi. Bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat berikut: a) Kedaulatan negara mencangkup kedalam dan keluar ditangani pemerintah pusat. b) Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan rakyat. c) Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. 2. Negara Serikat ( Bondstaat ) Pada negara federasi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya. Misalnya, Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia dan Swiss. Bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a) Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian. b) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. c) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke dalam. d) Setiap negara berhak membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. e) Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh parlemen (senat dan kongres) b. Bentuk-bentuk Kenegaraan 1. Koloni Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusann poltik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Misalnya, sebelum merdeka Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama tiga setengah abad. 2. Trustee (Perwalian) Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara-negara yang menang perang. Misalnya, Papua New Guine bekas jajahan Inggis berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975. 3. Mandat Mandat adalah suatu negara yang tadinya adalah sebuah negara jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga bangsa-bangsa. Misalnya, Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis. 4. Protektorat Protektorat adalah sebuah negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang tidak dilindungi tidak dianggap merdeka atau tidak berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya (suzeran). Misalnya, Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat Prancis, Mesir semasa proktektorat Turki tahun tahun 1917, Zanzibar semasa proktektorat Inggis tahun 1890, dan Albania semasa proktektorat Italia tahun 1936. Menurut Samidjo, S.H. proktektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: a) Proktektorat Kolonial, yaitu bentuk proktektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan serta urusan dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya ( Union-Francaise ) b) Proktektorat Internasional, yaitu proktektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak tergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. 5. Dominion Dominion merupakan bentuk negara khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui raja Inggris sebagai rajanya (lambang perstuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara-negara persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek kedalam maupun keluar. Misalnya, Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan. 6. Uni adalah gabungan dua atau lebih tiga negara merdeka dan berdaulat dengan satu negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga mavcam : a. Uni Personil (Personele Unie), yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja sebagai kepala negara. Segala urusan ke dalam dan ke luar negeri diurus masing-masing negara. Misalnya, Benelux ( Belgia, Nederland, lexemburg) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890, Inggris-Scotland (1603-1707). b. Uni Riil (reele Unie), yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Misalnya, Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919. c. Uni Zui Generalis, yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Misalnya, Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956. Fungsi dan Tujuan Negara 1. Fungsi Negara a. Charles E. Meriam, berpendapat bahwa ada 5(lima) fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraa umum dan kebebasan. b. Moh. Kusnandi, berpendapat bahwa ada 2(dua) fungsi negara, yaitu: • Melaksanakan ketertiban ( law and order ) Negara bertindak sebagai stabilisator. Negara harus melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Fungsi ini dianggap bagi negara-negara baru. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehiidupan ekonomi rakyat. Ada beberapa teori tentang fungsi negara, yaitu: a. Teori Individualisme Teori individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun bidang yang lainnya. Menurut paham ini fungsi negara hanyalah sebagai pemeliharadan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat. Dalam hal ini negara bersifat pasif dan baru aktif apabila ada pelanggaran keamanan dan ketertiban individu masyarakat. b. Teori Sosialisme Sosialisme diartikan sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan warga negara. Menurut paham teori sosialisme, fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan , tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. c. Teori Komunisme Dalam masyarakat komunis, semua alat produksi dan kapital dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda yang tidak termasuk alat-alat produksipun dijadikan milik negara. Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Menurut teori komunis, fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelaslainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya. d. Teori Anarkisme Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Menurut teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan beberapa fungsi penting, yaitu: a. Melaksanakan penertiban b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya c. Pertahanan d. Menegakkan keadilan. 2. Tujuan Negara Setiap bangsa yang membentuk negara mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda, karena falsafah dan pandangan hidup masing-masing negara berbeda.tujuan negara Singapura tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli berkaitan dengan tujuan negara. a. Tujuan Negara menurut Shang Yang Menurut Shang Yang tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan negara dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, memiliki tentara yang patuh dan disiplin, serta bersedia menghadapi macam resiko. Menurut Shang Yang, dalam negara terdapat dua pihak yang saling bertentangan, yaitu pemerintahan dan rakyat. Shang Yang juga berpendapat bahwa kebudayaan menjadi ancaman bagi bsuatu negara yang ingin melemahkan rakyatnya. Ada sepuluh hal yang menjadikan negara lemah, yaitu adat (rites), musik, nyanyian (odes), riwayat (history), kebaikan (virtue), kesusilaan, hormat pada orang tua, kewajiban persaudaraan, kejujuran (integrity) dan sofisme (sophistry). b. Tujuan Negara menurut Nicolo Machiavelli Tujuan negara menurut Nicolo adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut seorang raja dalam menjalankan pemerintahannya harus cerdik, ganas, keras dan berani. Seorang raja tidak perlu menghiraukan ajaran kesusilaan dan agama. Tujuan negara menurut Nicolo tidak sesuai atau bahkan nertentangan dengan tujuan PBB dan tujuan negara kita. c. Tujuan Negara menurut Dante Allighieri Tujuan negara menurut dante adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Dante berpendapat bahwa perdamaian dan kenahagiaan didunia tidak akan tercapai selama masih ada raja-raja yang mempunyai kekuasaan sendiri-sendiri dan berperang satu sama lain. Untuk mencapai perdamaian dunia, kekuasaan hendaknya terpusat pada satu orang, yaitu raja atau kaisar. d. Tujuan Negara menurut Immanuel Kant Tujuan negara menurut Immanuel adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, yakni membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara di perlukan suatu norma dan kaidah. Norma itu berupa peraturan yang berisi perintah-perintahyang harus dilaksanakn dan larangan-larangan sebagai yang harus dijauhkan. Ada beberapa teori tentang tujuan negarayang dianut oleh negara-negara diduniayang dipengaruhi oleh ideologi dan pandangan masing-masing negara yang menganutnya. Macam-macam tori tersebut adalah: a. Teori Fasisme Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa didunia menjadi suatu kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme adalah Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler dan Jepang ketika dipimpin oleh Tenno Heika. Dalam undang-undang dasar negra fasis diciptakan suatu kesatuan kehendak dilapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negara yang kuat, sehingga menjadi kekuatan bangsa fasis,. Pemimpin negara yang menentukan tujuan negara dan mengendalikan cita-cita atau tujuab negara secara sentralistik. b. Teori Individualisme Teori ini berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, agama warganya. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupan. c. Teori Sosialisme Teori ini berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Tujuan begara sosialisadalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi kehidupan masyarakat. d. Teori Integralistik teori Integralistik berpendapat bahwa tujuan negara merupakan gabungan dari paham individualisme dan sosialisme. Paham ini menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa. Paham ini beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan tapi juga untuk kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar