Minggu, 27 Februari 2011

tugas pkn 2

DEMOKRASI Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Hal ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunanai kuno. Pada saat itu semua rakyat turut secara langsung membicarakan persoalan pemerintahan. Demokrasi seperti itu di sebut demokrasi langsung. Setelah zaman Yunani kuno, demokrasi sudah jarang digunakan sebagai sistem pemerintahan. Barulah setelah zaman Renaissance demokrasi bangkit lagi dengan pertimbangan sebagai berikut : • Perasaan tidak senang dengan oligarki(pemerintah yang dijalankan oleh kelompok tertentu) pemerintah, segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannya. • Pengaruh aliran polotik dan sosial yang menghendaki persamaan • Perkembanganperlu dan baiknya demokrassi Pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi diantaranya J.J Rosseau, Montesquieu dan John Locke. Perkembangan selanjutnya demokrasi semakin dibutuhkan sebagai sistem pemerintahan oleh negara-negara di seluruh dunia. Abraham Liconln, mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( democracy is goverment of the people, by the people and for the people). Ini merupakan demokrasi modern. Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat dari waktu ke waktu yang juga berubah. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya karena dalam sistem demokrasi ada jaminan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberikan pengertian bahwa rakyat dapat menentukan sendiri apa yang menjadi kehendaknya, termasuk mempengaruhi kebijakan negara yang menyangkut kehidupan rakyat. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nilai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan negara demokratis. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS Pemerintahan yang demokratis mempunyai tolak ukur dari penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi. Berikut adalah ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi: 1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. Dan ciri ini, tersurat pula ciri-ciri tambahan, yaitu: • Ciri konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan didalam konstitusi atau undang-undang dasar. • Ciri perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan pada beberapa orang yang mewakilinya. • Ciri pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik untuk memilih DPR. • Ciri kepartaian, pada dasarnya partai politik merupakan media atau “sarana antara”dalam praktik pelaksanaan demokrasi. 2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan kedalam eksekutif, legislatif dan yudikatif. 3. Adanya tanggung jawabdari pelaksanaan kegiatan atau pemerintahan. MACAM-MACAM DEMOKRASI 1. Demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan sebagai berikut: • Demokrasi Langsung Pada zaman Yunani kuno, demokrasi langsung pernah dipraktikkan di negara-negara kota di Athena. Pada masa itu, penduduknya sedikit sehingga rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam membicarakan persoalan negaradalam suatu rapat bersama. Demokrasi yang dilaksanakan di negara-negarakota tersebut dikenal dengan istilah demokrasi langsung, yaitu suatu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan megara. Keuntungan:  Seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung  Pemerintaha akan mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Akan tetapi pada zaman modern, demokrasi langsung tidak dapat dilaksanakan, sebab:  Kesulitan mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat  Tidak setiap rakyat memahami persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks  Musyawarah tidak efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik 2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Atas dasar kelemahan-kelemahan tersebut, negara-negara modern tidak menggunakan lagi demokrasi langsung, dan menggantikannya dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan atau tidak langsung, yaitu suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR atau parlemen. Dalam demokrasi tidak langsung, tidak semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menentukan kebijakan tentang masalah-masalah dalam pemerintahan. Aspirasi rakyat akan disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen( DPR ). Demokrasi perwakilan sering disebut demokrasi modern karena negara-negar modern pada umumnya menggunakan demokrasi perwakilan. Dalam pelaksanaanya, tiap-tiap negara menggunakan tipe-tipe demokrasi perwakilan yang berlainan. 3. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum Selain demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, ada negara yang menggabungkan kedua demokrasi tersebutyang dikenal dengan nama demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. Dalam demokrasi ini, rakyat memilih para wwakilnya untuk diparlemen. Tetapi parlemen tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum adapun maksud dari referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dipergunakan dinegara-negara bagian di Swiss yang disebut Kanton. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup dan tujuan yang ingin dicapainya. Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negaara, yaitu sebagai berikut:  Pemerintahan monarki, seperti monarki mutlak ( absolut ), monarki kontitusional, dan monarki parlementer  Pemerintahan republik, yaitu suatu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU SECARA UNIVERSAL a) Adanya Pemisahan Kekuasaan Demokrasi adalah kekuatan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang telah memberikan pengertian kepada kita bahwa dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan terdapat batasan-batasan dalam pelaksanaanya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintahan sebagaimana teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya kekuasaan pemerintah di bagi menjadi tiga, yaitu:  Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaanuntuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.  Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.  Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili dalam rangka menegakkan undang-undang yang telah dibuat. b) Keterlibatan Warga Negara dalam Pembuatan Keputusan Politik Ini ditunjukan untuk mengendalikan tindakan para pemimpin polotik. Dalam hal ini pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan dapat juga dilakukan melalui saluran-saluran lain yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam memahami keterlibatan warga negara dalam pemerintahan dapat diperhatikan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:  Pendekatan Elistis, bahwa demokrasi adalah suatu metode adminstrasi dan pembuatan kebijaksanaan umum yang menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. Bentuk nyatanya berupa demokrasi perwwakilan.  Pendekatan Partisipatoris, bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi warga masyarakat. Bentuk nyatanya berupa demokrasi langsung. c) Kesetaraa Warga Negara Untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, hampir setiap negara senantiasa berusaha memberikan keadilan diantara warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, diantaranya keadilan di bidang politik, keadilan di muka hukum, keadilan mendapatkan kesempatan pendidikan maupun keadilan di bidang pemerintahan. d) Supremasi Hukum Supremasi hukum artinya menempatkan hukum pada posisi teratas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan maupun harta. Keadilan dan keataan hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat demokratis. e) Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara Kebebasab dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kedua hal tersebut memberikan kesempatan kepada warga negara agar memperjuangkan kepentingan dan kehendaknya serta melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara. Kebebasan tersebut mencangkup kebebasan dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, hukum dan pemerintahan. Apabila dikaji lagi maka akan terlihat keterkaitan prinsip-prinsip ekonomi demokrasi dengan prinsip demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan itu adalah lembaga perwakilan yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat. Demokrasi dapat di pandang sebagai suatu mekanisme dab cita-citahidup berkelompok yang di dalam Uud di sebut Kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila.ini berarti bahwademokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalh sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. MAKNA BUDAYA DEMOKRASI Budaya demokrasi adalah sikap dan pola perilaku masyarakat atau warga negara dalam mempraktikkan konsep pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sikap dan pola perilaku yang berpandangan hidup untuk mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perilaku yang sama terhadap semua warga negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah, menghormati pendapat yang berbeda, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, dan juga tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan warna kulit. Jika hal tersebut dilaksanakan dilingkungan masing-masing, berarti budaya demokrasi telah berjalan. Dan sebaliknya, jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan maka budaya demokrasi belum berjalan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus mendukung budaya demokrasi dimanapun dan kapanpun. Budaya demokrasi dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dilingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Sikap Positif terhadap Budaya Demokrasi dalam Masyarakat Indonesia Gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi , yaitu: • Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat sacara bebas dan rahasia. • Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, adanya tindakan pemerintahan untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi mempunyai ciri-ciri, yaitu: • Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat • Untuk mengangkat dan menetapkan keanggotaan lembaga ini diadakan pemilihan umum rakyat yang bebas dan rahasia • Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah • Susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam undang-undang dasar negara Pada hakikatnya, rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwwa di negara-negara yang ingin menganut sisitem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannyakekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian tumbuh dasar falsafah negara kita bernama falsafah negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan baradab, Persatuan Indonesia dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasilamerupakan demokrasi yang bercorak khas Indonesia dan mengandung prinsip-prinsip berikut: • Pemerintahan berdasarkan hukum Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechtstaate) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaate). Jadi, segala tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan Demokrasi Pancasila • Perlindungan terhadap hak asasi manusia Negara berkewajiban menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Sebab HAM merupakan hak-hak yang dianugrahkan Tuhan Ynag Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Negara Republik Indonesia memberikan jaminan atas pelaksanaan hak-hak manusia yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 juga dalam ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. • Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah Dalam setiap pengambilan putusan diusahakan melalui musyawarah unuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) • Peradilan yang merdeka Di Indonesia bahwa badan peradilan(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahdan kekuasaan lainnya. Untuk itu, UUD 1945 menjamin keberadaan badan peradilan sebagai badan yang merdeka. • Adanya Partai Politik dan Organisasi Sosial Politik Keberadaan partai politik atau orsospol didalam demokrasi pancasila sangat diperlukan karena berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat, serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya. LANDASAN DEMOKRASI PANCASILA 1. Pancasila sila ke empat Musyawarah adalah ciri khas demokrasi yang berpegang pada hikmat kebijaksanaan. Musyawarah untuk mufakat merupakan pelaksanaan sila ke empat Pancasila, yaitu: • “Kerakyatan”, merupakan pengakuan kekuasaan tertinggi yang berada ditangan rakyat. • “Hikmat Kebijaksanaan” ialah suatu sikap yang dilandasi pemikiran sehat untuk kepentingan persatuan dan kesatuan. • “Permusyawaratan” ialah suatu tata cara dalam merumuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak bersama sehingga mencapai keputusan yang berdasarkan mufakat. • “Perwakilan” merupakan suatu tata cara untuk mengikutsertakan rakyat mengambil bagian dalam rumusan bermasyarakat dan bernegara melalui badan-badan perwakilan rakyat. 2. Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD, alinea keempat menyatakan “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 3. Batang Tubuh UUD 1945 • Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2, pasal 3 • Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19, pasal 20, pasal 20 A, pasal 21, pasal 22, pasal 22A, pasal 22B, pasal 22C, pasal 22D, • Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 6A, pasal 7, pasal 7A. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, keadaan bangsa indonesia masih mengalami berbagai ancaman dan gangguan yang berakibat pada ketidakstabilan keamanan. Hal ini menjadi perkembangan demokrasi indonesia mengalami pasang surut dan sulit untuk ijalankan secara optimal. 1. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama Sejak keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD berlaku kembali di negara indonesia. Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945. Sejak itu berkuasa kekuasaan orde lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham komunisme. Hal ini nampak dari adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara. Penyimpangan ideologis maupun konstitusional tersebut berakibat pada penyimpangan-penyimpangan lainnya, antara lain: • Demokrasi indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh presiden sehingga praktis bersifat otoriter. Padahal sebenarnya negara Indonesia berdasarkan Pancasila berasaskan kerakyatan sehingga seharusnya rakyat yang memegang kekuasaan. • Karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat dengan UU tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk Penetapan Presiden • Pada tahun 1960, presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena DPR tidak menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh pemerintah. • Pimpinan lembaga tertinggi negara dijadikan menteri yang berarti sebagai pembantu presiden. Pelaksanaan pemerintahan yang tidak berdasarkan pada ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi , sosial, dan terutama bidang keamanan. Puncak kekuasaan orde lama ditandai dengan pemberontakkan G 30 SPKI yang akhirnya digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Gelombang gerakan rakyat semakin besar sehingga presiden tidak mampu lagi mengendalikan , maka keluarlah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang memberikan wewenang kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa tersebut sejarah ketatanegaraan Indonesia memulai babak baru yaitu masa pemerintahan Orde Baru. 2. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Baru Orde baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya untuk mengembalikan keadaan yang kondusif setelah pemberontakan PKI. Orde baru bertekad untuk mempelopori pembangunan nasional Indonesia sehingga Orde baru juga sering diistilahkan dengan orde pembangunan. Pada masa awal pemerintahannya, orde baru berupaya untuk memperbaiki nesib bangsa dalam berbagai bidang. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintahan orde baru berhasil mengadakan pemilu pertama dengan bertekad untuk memperbaiki nasib bangsa Indonesia. Tapi lambat laun program-program negara tidak lagi diperuntukkan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Ambisi kekuasaan Orde baru mulai menjalar ke seluruh sendi-sendi kehidupan ketatanegaraan indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis. Ketika kekuasaan politik orde baru di bawah soeharto semakin sulit dikontrol, terjadi krisis ekonomi khususnya di Asia Tenggara. Di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan yang selanjutnya menjalar pada krisis politik. Adanya penyimpangan ketatanegaraan secara politis tersebut mendorong generasi muda yang dipelopori oleh para mahasiswa mengadakan gerakan reformasi untuk mengembalikan dan menata ketatanegaraan dan menata tatanan negara yang demokratis. 3. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Reformasi Ketatanegaraan Indonesia dibawah Pemerintahan Orde Baru tidak menerapkan nilai-nilai demokrasi sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Antiklimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang di pelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa. Gerakan tersebut merupakan suatu gerakan moral yang memiliki kekuatan yang luar biasa menuntut adanya reformasi di segala bidang kehidupan terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari kepresidenan dan diganti oleh B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia 1. Faktor-faktor Pendukung Demokrasi Pancasila • Ideologi Pancasila sebagai suatuideologi demokratik atau ideologi terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup • UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi Pancasila • Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat(negara kekuasaan), melainkan menganut paham rechtsstaat(negara hukum) • Di negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik • Adanya kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitisionalyang di tunjukkan dengan adanya pemilihan umum • Didalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab • Adanya pengakuan terhadap social control 2. Fakto-faktor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila • Dalam masyarakat Indonesia masih ada yang menganut atau mengakui kebenaran suatu ideologi baik ideologi ekstrim kiri maupun ekstrim kanan yang mengganggu pelaksanaan demokrasi Pancasila secara murni dan konsekuen • Kesadaran hukum didalam masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang • Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia • Masih adanya sikap-sikap feodal, sikap peternalistik, sikap otoriterdan sikap demokratik • Masih sering terjadi masalah yang berhubungan dengan SARA • Tingkatpendidikan masyarakat Indonesia sebagian besar masih rendah Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip Demokrasi Demokrasi merupakan suatu sistem politik tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang didasari oleh beberapa nilai sebagai wujud pwnegakan prinsip-prinsip demokrasi. Beberapa nilai tersebut dapat dirumuskan: • Menyelesaikan perselisihan ecara damai dan melembaga • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah • Menyelenggarakan pergantian pemimpinan secara teratur • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragamanyang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku • Menjamin tegaknya keadilan Beberapa lembaga untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi: • Pemerintahan yang bertanggung jawab • Dewan perwakilan rakyat • Organisasi politik • Pers danmedia massa yang bebas untuk menyatakan pendapat • Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar