Minggu, 27 Februari 2011

tugas pkn 1

Hak Asasi Manusia (HAM) Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak dasar ini bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain atau bahkan negara lain. Hak asasi manusia diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan hak asasi, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. 1. Sejarah Perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. a) Hak Asasi Manusia (HAM) di Inggris Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama didunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangann tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah: • Magna Charta ( tahun 1215) Pada awal abad XII, Raja Richard yang di kenal adail dan bijaksana telah diganti oleh Raja Jhon Lackland yang bertindak sewenang-wenangterhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakn sewenang-wenangRaja Jhon tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan, yang akhirnya berhasil mengajak raja untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta ( Piagam Agung ) Isi Magna Charta adalah sebagai berikut: a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk  Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah  Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, di tangkap, dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjurdi tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya • Petition of Rights ( tahun 1628 ) Petition of rights pada dasarnya berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini di ajukan oleh para bangsawan kepada raja dimuka parlemen (DPR) Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut: a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai • Hobeas Corpus Act ( tahun 1689 ) Hobeas corpus act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai berikut: a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum • Bill of Right Bill of rights merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris , yang isinya mengatur tentang : a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen b. Kebebasan berbicara dan mengeluarakan pendapat c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara harus seizin parlemen d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan b) Hak Asasi Manusia (HAM ) di Amerika Serikat Pemikiran filsuf Jonh Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seprti hak hidup, kebebasan, dan milik ( life, liberty and property ) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States. c) Hak Asasi Manusia (HAM) di Perancis Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Delaration des Droits de L’ homme et du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara) tahun 1789. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite) dan persaudaraan atau kesetiakawanan (fraternite) d) Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB Pada 1946 PBB membentuk komisi hak-hak manusia ( commisson of human right ) yang berhasil merumuskan naskah pengakuan akan Hak-Hak Asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights. Melalui sidangnya, naskah itu diterima dan disetujui oleh PBB pada 10 Desember. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Macam Hak Asasi Manusia Hak Asasi manusia ada beberapa macam, antara lain: • Hak asadi pribadi ( Personal Rights) • Hak asasi politik ( political Rights) • Hak asasi ekonomi ( Property Rights ) • Hak asasi sosial dan kebudayaan ( Social and Culture Rights ) • Hak untuk mendapatka perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( Rights of Legal Equality ) • Hak asasi mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( Procedural Rights) Instrumen-Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak bisa mempertahatikan hak orang lain maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, di hormati dan ditegakkan demi peningkatan mertabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Pengaturan Hak Asasi Manusia a. Universal Declaration of Human Rights ( pernyataan bersama se dunia tentang hak asasi manusia) b. Undang Dasar 1945 bab. XA pasal 28 A sampai 28 J c. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia e. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Instrumen Hak Asasi manusia di indonesia a. Undang-Undang Dasar 1945 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentanf Hak Asasi Manusia c. Undang- Undang Nomor 39 tahun Hak Asasi Manusia 1) UUD 1945 a. Pembukaan UUD 1945 Kandungan hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 tampak dalam semua alinea Pembukaan UUD 1945. b. Batang Tubuh ( pasal-pasal)UUD 1945 Jaminan dan pengetahuan hak asasi manusia dalam batang tubuh UUD 1945 dapat dilihat pada pasal 28 A sampai 28 J 2) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia 3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentqng Hak Asasi manusia, Hak Asasi Manusia di kelompokkan menjadi beberapa kelompok, yakni: • Hak untuk hidup • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan • Hak mengembangkan diri • Hak memperoleh keadilan • Hak atas kebebasan pribadi • Hak atas rasa aman • Hak atas kesejahteraan • Hak turut serta dalam pemerintahan • Hak wanita • Hak anak Selain hak-hak tersebut, UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban dasar manusia, antara lain sebagai berikut: • Setiap orang yang ada di wilayah negara Indonesaia wajib patuh pada peraturan perundangan-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik indonesia • Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan • Setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia orang lain • Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewwajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi tugas pemerintah menghormati, melindungi. menegakkan dan memajukannya Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Peranannya Sesunggunya program perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM merupakan program nasional bangsa Indonesia. Program perlindungan dan penegakkan HAM tersebut terdapat didalam peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah serta dalam program organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu juga terdapat dalam ajaran agama, adat istiadat dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia. Yang masih perlu dilakukan adalah mengadakan mekanisme yang secara khusus memasyarakatkan, memantau, serta mengkaji pelaksanaan program nasional ini secara terus-menerus. 1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( komnas HAM ) Untuk perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, secara nasional dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi manusia ( Komnas HAM ). Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang lingkupnya nasional. Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993. Tapi pada tahun 1999 persoalan komnas HAM diatur dalam undang-undang , yaitu Undang-Undang Nomor 339/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Bab VII Pasal 75 dengan pasal 99. a. Tujuan Komnas HAM Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan untuk : • Mengembangkan kondisi yang kondisif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Dekalrasi Universal HAM • Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan b. Fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut: 1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut: • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengaan tujuan memberikan saran-saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta retifikasi • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia • Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atas pihak lainnya baik tingkat nasional, regional maupun internasionaldalam bidang hak asasi manusia 2. Funsi Penyuluhan Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut: • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya • Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik tingkat nasional, regional maupun internasional 3. Fungsi Pemantauan Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan beberapa hal berikut: • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia • Pemangilaan kepadapihak pengadu ataukorban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya • Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu dimintai menyerahkan bukti yang diperlukan • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk membeerikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, perkarangan, bangunan dan tempat-tempat leinnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak 4. Fungsi Mediasi Untuk melaksanakan fungsi mediasi, komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan beberapa hal berikut: • Perdamaian kedua belah pihak • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti c. Kelengkapan Komnas HAM Kelengkapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) terdiri atas dua alat • Sidang Paripurna • Subkomisi d. Keanggotaan Komnas HAM Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. e. Hak dan Kewajiban Setiap anggota Komnas HAM memiliki hak, yaitu: • Menyampaikan usulan dan pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi • Memberikan suara dalam pengambilan sidang paripurna dan subkomisi • Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna • Mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu Kewajiban setiap anggota Komnas HAM, yaitu: • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM • Barpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapinya tujuan Komnas HAM • Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang ia peroleh berdasarkan kedudukan sebagai anggota 2. Partisipasi Masyarakat Perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui partisipasi masyarakat. Hal ini diatur dalam Bab VIII Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang 39 tahun 1999 Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakatatau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak untuk melakukan kegiatan berikut: • Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (pasal 100). • Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia ( pasal 101). • Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusi kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. • Baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, penyelidikan dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia. Beberapa Kasus Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorang ataupun masyarakat perlu dibentuk Pengadilan HAM. Untuk itu, pada 23 November 2000 disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU itu adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan Pasal 7 sampai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi pelanggaran berikut ini : 1. Kejahatan Genosida Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: • Membunuh anggota kelompok • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik secara seluruh atau sebagian • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok • Memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain 2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahiunya bahwa serangan tersebut ditujukkan secara langsung terhadap penduduk sipil, yakni berupa: • Pembunuhan • Pemusnahan • Perbudakan • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk kekerasan seksual lain • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional • Penghilangan orang secara paksa • Kejahatan apartheid ( perbedaan ras )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar